Kamis, 27 Oktober 2011

Qoshor Shalat

Bagi musafir (orang yang bepergian), diberikan 4 rukhsoh/keringanan oleh agama, yaitu boleh mengqoshor shalat, tidak berpuasa pada siangnya bulan Ramadhan, mengusap khuff (sejenis sepatu pada zaman dulu) saat wudhu dan yang terakhir boleh menjama' shalat.
Untuk kali ini, akan saya coba tuliskan sedikit mengenai qoshor shalat dalam madzhab Syafi'i sebatas yang saya ketahui. Sedangkan 3 rukhsoh lainnya, insyaallah dilain waktu. Jika nanti para pembaca, menemui kesalahan pada tulisan ini, dipersilahkan untuk memberi koreksi. Ok, langsung saja kita ke TKP...
Maksud mengqoshor shalat adalah memperpendek shalat-shalat 4 raka'at menjadi 2 raka'at. Sedangkan untuk shalat yang 3  atau 2 raka'at tidak boleh diqoshor. Untuk kebolehan mengqoshor ini, tidak serta merta berlaku pada semua musafir. Tapi ada syarat- syarat yang harus dipenuhi agar dia mendapatkan rukhsoh ini. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Jarak yang ditempuhnya mencapai 2 marhalah.
Sebagian kita mungkin masih asing dengan kata "marhalah". Silahkan dilanjutin membacanya, insyaallah insyaallah…. (kayak Maher Zain ae) nanti juga mengerti maksudnya.
2 marhalah = 16 farsah = 48 mil.  1 mil = 3.500 dziro' (ini pendapat Ibnu Abdil Barr).
1 dziro' = 48 cm.    Jadi 2 marhalah = 80.640 m = .... km (hitung sendiri ya).
Dalam batas ini (2 marhalah), bagi musafir boleh mengqoshor tapi makruh hukumnya karena ada sebagian ulama' yang mengatakan kalo jarak qoshor adalah 3 marhalah (hayo tebak, berapa kilo meter itu? yang bisa jawab ntar dikasih hadiah deh.....). Jadi kalo belum mencapai 3 marhalah, lebih baik shalatnya disempurnakan 4 raka'at aja.
Andaikan untuk sampai ke tujuan ada dua jalur; dekat dan jauh, lalu seseorang memilih jalur yang jauh dengan alasan agar bisa mengqoshor maka menurut ulama' dia tidak boleh mengqoshor shalat. Namun, jika alasannya adalah jalur yang jauh tersebut lebih aman, mudah atau dia bisa sekalian mampir ke rumah teman misalnya, maka dia boleh mengqoshor.
2.    Mengetahui kebolehan mengqoshor.
Karenanya, bagi orang yang cuma ikut-ikutan shalat qoshor tanpa tau kalo musafir yang telah menempuh jarak di atas diperbolehkan mengqoshor, shalatnya dianggap tidak sah.
3.    Perjalanannya tidak untuk berbuat maksiat/dosa seperti pergi untuk merampok, berjudi atau pergi untuk menghindar dari orang yang akan menagih hutangnya yang jatuh tempo padahal  dia mampu untuk membayar, dsb..
4.    Mempunyai tempat tujuan yang jelas.
5.    Niat mengqoshor pada saat takbirotul ihrom. Contoh niat qoshor : "Usholli fardhol isya'i rok'ataini qoshron mustaqbilal qiblati...".
6.    Tidak bermakmum pada orang yang menyempurnakan shalatnya 4 raka'at.
7.    Perjalanannya belum berakhir sampai shalatnya selesai.
8.    Melakukan qoshor shalat harus di luar desanya.
Wallahu a’lamu bis-shawab.

referensi :
Muhammad Amin Kurdi, Tanwirul Qulub
Ahmad Al-Qulyubi & Ahmad ‘Umairah, Hasyiyatan

Tidak ada komentar: